Khazanah Arsip, halaman 11 Perwako nomor 46 tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bukittinggi, berisikan : Bagian Kelima : Bidang Pengelolaan Sistem Inf...
Khazanah Arsip, halaman 12 Perwako nomor 46 tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bukittinggi, berisikan : Paragraf 2 : Seksi Pengolahan dan Penyajian ...
Khazanah Arsip, halaman 13 Perwako nomor 46 tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bukittinggi, berisikan : Paragraf 3 : Seksi Kerjasama dan Inovasi Pel...
Khazanah Arsip, halaman 14 Perwako nomor 46 tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bukittinggi, berisikan : Bagian Ketujuh : Kelompok Jabatan Fungsional
Khazanah Arsip, halaman 15 Perwako nomor 46 tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bukittinggi, berisikan : Bagian Kedua Pelaporan, bagian Ketiga Hak Me...
Khazanah Arsip, halaman 16 Perwako nomor 46 tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bukittinggi, berisikan : Pasal 29. serta ditutup dengan Tanda Tangan...
Khazanah Arsip, halaman 17 Perwako nomor 46 tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bukittinggi, berisikan : Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pe...
Khazanah Arsip, halaman 6 Perwako nomor 46 tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bukittinggi,berisikan : Bagian Ketiga, Bidang Pelayanan Pendaftaran Pe...
Khazanah Arsip, halaman 7 Perwako nomor 46 tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bukittinggi, berisikan : Paragraf 2 , Seksi Pindah Datang Penduduk.